Satu SIM internasional adalah dokumen yang menetapkan versi internasional yang diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dari surat izin mengemudi nasional dan yang memungkinkan pemegangnya beredar di negara-negara yang mengakuinya. Surat Izin Mengemudi Internasional yang berlaku paling lama tiga tahun harus disertai dengan Surat Izin Mengemudi Nasional yang masih berlaku. Konvensi Jenewa tahun 1949 memberikan sejumlah aturan yang berkaitan dengan keselamatan jalan dan perbaikan khususnya dalam lampiran 10 format lisensi internasional. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 95 negara.
Negara-negara yang mengakui SIM Internasional
** Membutuhkan presentasi ke polisi setempat dan pembayaran biaya pendaftaran pada saat kedatangan
*** PCI harus ditukar dengan SIM lokal.
Dapatkan SIM internasional
- Belgium – Lisensi mengemudi internasional diberikan kepada Anda oleh pemerintah kota tempat tinggal Anda. Ketika Anda pergi ke kotamadya untuk mengajukan SIM internasional Anda, Anda akan memerlukan: foto identitas terbaru, kartu identitas, SIM Belgia yang masih berlaku.
- Perancis – Prosedur untuk mengikuti bervariasi tergantung pada departemen. Anda harus menghubungi prefektur Anda, atau sub-prefektur Anda dan, jika Anda tinggal di Paris, kantor surat izin mengemudi dari markas besar polisi.
Kategori kendaraan
Kategori | Keterangan | Kategori | Keterangan |
---|---|---|---|
KE | Sepeda motor | A1 | Sepeda motor dengan kapasitas silinder tidak melebihi 125 cm3 dan dengan daya tidak melebihi 11 kW (sepeda motor ringan) |
B | Mobil selain dari kategori A, berat maksimum yang diizinkan tidak melebihi 3.500 kg dan jumlah kursi, selain kursi pengemudi, yang tidak melebihi delapan; atau kendaraan bermotor kategori B yang dirangkai dengan trailer, dengan berat maksimum yang diizinkan tidak melebihi 750 kg; atau kendaraan bermotor kategori B yang digandengkan ke trailer, berat maksimum yang diizinkan melebihi 750 kg, asalkan tidak melebihi massa tanpa muatan dari mobil dan total massa maksimum kendaraan yang digandengkan tidak melebihi 3.500 kg | B1 | Sepeda motor roda tiga dan quadricycles |
VS | Mobil selain dari kategori D, massa maksimum yang diizinkan: melebihi 3.500 kg; atau mobil kategori C yang digabungkan ke trailer yang massa maksimumnya tidak melebihi 750 kg | C1 | Mobil selain dari kategori D yang massa resmi maksimumnya lebih besar dari 3 500 kg tanpa melebihi 7 500 kg atau kendaraan bermotor dari subkategori C1 yang digandengkan ke trailer yang massa maksimumnya tidak melebihi 750 kg |
D | Mobil yang digunakan untuk mengangkut orang dengan lebih dari delapan kursi, selain kursi pengemudi; atau mobil kategori D yang digandengkan ke trailer yang massa maksimumnya tidak melebihi 750 kg | D1 | Mobil yang digunakan untuk mengangkut orang dan yang jumlah kursinya melebihi delapan, selain kursi pengemudi, tanpa melebihi 16 kursi, selain kursi pengemudi; atau mobil dari subkategori D1 yang digabungkan ke trailer yang massa maksimumnya tidak melebihi 750 kg |
MENJADI | Mobil Kategori B yang digabungkan ke trailer yang massa maksimumnya melebihi 750 kg serta massa mobil yang tidak bermuatan; atau mobil kategori B yang digandengkan ke trailer yang massa maksimumnya melebihi 750 kg dan untuk itu himpunan massa maksimum kendaraan yang digandengkan melebihi 3 500 kg | ||
INI | Mobil Kategori C yang digabungkan ke trailer yang massa maksimumnya melebihi 750 kg | C1E | Mobil dari subkategori C1 digabungkan ke trailer yang massa maksimumnya melebihi mass 750 kg, asalkan tidak melebihi massa tanpa muatan mobil dan total massa maksimum kendaraan yang digandengkan tidak melebihi 12 000 kg |
DARI | Mobil Kategori D yang digabungkan ke trailer yang massa maksimumnya melebihi 750 kg | D1E | Mobil subkategori D1 yang digabungkan ke trailer, tidak digunakan untuk pengangkutan orang, yang massa maksimumnya melebihi 750 kg, asalkan tidak melebihi massa tanpa muatan mobil dan total massa maksimum kendaraan yang digandengkan tidak melebihi 12 000 kg |
- 1968 Konvensi Lalu Lintas Jalan (versi konsolidasi 2006)