Ketentuan hukum
Hukum laut internasional
Hukum laut merupakan bagian dari hukum internasional.
- Konvensi UNCLOS PBB tentang Hukum Laut ("Konvensi PBB tentang Hukum Laut”UNCLOS) tanggal 10 Desember 1982, ditandatangani signed Teluk Montego (Jamaika)
- Perlindungan warisan budaya bawah laut (“Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Laut”) Dari tahun 2001
hukum laut nasional
hukum jerman
- Hukum lepas pantai (cek)
hukum Inggris
- “Undang-undang Perlindungan Bangkai Kapal” (1973)
- “Undang-Undang Perlindungan Peninggalan Militer” 1986
Hukum Amerika Serikat
Bangkai
Properti
Bahkan setelah tenggelam, kapal perang secara hukum menjadi milik negara yang benderanya terakhir mereka kibarkan.
Dalam kasus kapal dagang, tidak jarang yang berbeda bertabrakan Nasional Konsepsi hukum. Untuk satu hal, itu akan Properti pemilik terakhir digunakan, tetapi ini dapat kedaluwarsa setelah periode yang lebih lama atau lebih lama (pengabaian). Di sisi lain, hak milik didasarkan pada Lokasi diterima.
Makam perang angkatan laut
Bangkai kapal perang yang awaknya tidak dapat diselamatkan dianggap sebagai kuburan perang angkatan laut. Mereka dilindungi dari penyelamatan dan penjarahan oleh hukum internasional. Ini juga berlaku untuk penetrasi ke dalam bangkai kapal.